Menjadi pengusaha
Harus melek hukum .
Kenapa ?
Agar dikemudian hari kita tidak tersandung dengan masalah
hukum dan mengakibatkan bisnis yang sudah kita bangun dengan susah payah harus
terpaksa collapse dan brand yang sudah kita ciptakan menjadi sia sia .
Lalu Bagaimana Caranya ?
1.
Tentukan
Model bisnis,
Pertama yang harus dilakukan seorang
pengusaha yangmelek hukum adalah menentukan model usaha yang akan kita bangun.
Tahap pertama ini sangat menentukan proses perizinan yang akan kita urus
,misalnya anda ingin membuka usaha penggilingan padi maka usaha yang harus anda
urus adalah izin HO,izin kelurahan dan lain-lain
Namun ketika anda ingin mempunyai bisnis
dibidang produksi beras kemasan maka anda harus punya badan usaha dan
mendaftarkan merek anda ke otoritas yang berlaku .
Pastikan setiap model bisnis yang anda
pilih sudah sesuai dengan persyaratan izin yang ada
Pahami kontrak dan perjanjian kerja
Tak ada satupun usaha atau bisnis yang
lepas dari perjanjian, misalnya saja yang paling sederhana adalah perjanjian
kerja dengan karyawan contohnya
perjanjian kontrak kerja waktu terbatas (PKWT ) maka setrakanlah minimal
materai diatas tanda tangan karyawan dan stempel perusahaan di tanda tangan
anda sebagai orang yang memberi pekerjaan
Selain itu ,
kedua belah pihak juga harus sudah paham
dan menyetujui isi dari surat kontak kerja tersebut ,seperti misalnya anda
sebagai pihak pemilik perusahaan berkewajiban untuk membayarnya pada waktu dan
jumlah yang sepakati ,
karyawan juga harus tunduk pada perjanjian
tersebut , dan jika melanggar sudah ada konsekwensi ataupun Punishmen yang
tertera pada point perjanjian tersebut
Anda harus terbiasa dengan perjanjian
karena kedepan seiring dengan perkembangan perusahaan akan banyak sekali
perjanjian yang akan kita jalani , misalnya perjanjian dengan patner bisnis,
perjanjian dengan investor, perjanjian dengan supliyer ,dll
3. Badan Hukum
Usaha / bisnis yang dijalankan dengan Badan
usaha akan memberikan banyak sekali kemudahan untuk perusahaan itu sendiri
seperti misalnya:
- mengembangkan Modal / mendapatkan kredit
- kemudahan untuk mengikuti tender pekerjaan
dan proyek
- Bisnisakan dinilai lebih Bonafit
4. - Melindungi Brand
Dunia usaha yang semakin variatif menuntut
pengusaha untuk melindungi brandnya , meskipun anda pengusaha UKM sekalipun ,
Misalnya produk tempe hiegienis cap “ Google “ anda yang anda jual kepasar tradisional
dengan harga 3000 perpotong di duplikasi oleh pengusaha dikecamatan lain dengan
memakai logo anda untuk dijual di supermarket dengan harga 5000 per potong maka
tamatlah riwayat anda
Daftarkanlah merek anda agar tidak ada
orang lain yang menggunakan merek anda karena merek adalah modal awal untuk
membangun brand dan lebih mudah jika suatu saat anda ingin memfranchisekan
usaha anda
Sekian, panduan singkat dari kedai
pengusaha buat sobat pembaca , jangan segan untuk berdiskusi dengan teman teman
pengusaha yang sudah lebih tau tentang hukum. Karena bagaimanapun juga
Indonesia harus diisi oleh pengusaha-pengusaha inovatif dan melek hukum .
No comments:
Post a Comment